JakartaNetwork.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), akan terus di jadikan pedoman.
“Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan memasukan materi MK dalam PKPU.
“Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang di putuskan pada 20 Agustus kemarin,” tuturnya.
Dia menambahkan. Bahwa KPU akan melaksanakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rencananya rapat dengar pendapat ini akan di laksanakan satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8/2024).
“Terkait dengan tindak lanjut putusan ini. Kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR,” ujarnya.
Afifuddin menilai. Bahwa konsultasi dengan DPR sebagai upaya KPU untuk mengikuti prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.
Selain itu, hal ini di lakukan agar KPU tidak kembali mendapatkan sanksi lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketika mengadopsi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden yang lalu.
“Dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, atas situasi itu kemudian kami di nyatakan melanggar, Dan di kasih sanksi peringatan keras bahkan peringatan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP,” ucapnya.(***)