PT IMC Pelita Logistik Tbk Ungkap Perkara Hukum dengan PT Sentosa Laju Energy yang Dinahkodai Tan Paulin

JakartaNetwork.ID – PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), perusahaan jasa angkutan laut terkemuka di Indonesia, mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perkara hukum yang sedang di hadapinya. Dalam keterbukaan informasinya di laman IDX.co.id. PSSI menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 PSSI menerima pemberitahuan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait panggilan sidang arbitrase dalam perkara perdata yang melibatkan PSSI. Perselisihan ini berawal dari Perjanjian Alihmuat Batubara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). PSSI menilai SLE telah wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang di sepakati. Karenanya, PSSI selaku Pemohon, meminta BANI untuk dapat mengeluarkan putusan bahwa SLE harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian. Serta membayar ganti rugi kepada PSSI sebesar Rp70, 17 miliar. Dalam perkembangannya, SLE mengajukan gugatan balik kepada PSSI dengan tuntutan sebesar Rp 206,3 miliar.

Mengutip dari pemberitaan media Kalimantan Post, (https://kalimantanpost.com/2024/02/dit-reskrimsus-polda-kalsel-di-praperadilan/). Perselisihan ini telah mengalami perkembangan yang tak biasa pasca pelaporan mantan Direksi dan karyawan PSSI oleh pihak SLE ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin sejak awal 2024. Sabri Noor Herman, selaku kuasa hukum mereka menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Dan penyelesaiannya dapat di selesaikan melalui musyawarah dan BANI. Karena itu Sabri berkeyakinan, tuduhan pelanggaran hukum pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang di sangkakan oleh Polda Kalsel sangat tidak tepat. “Sebab jelas pasal 404 menyebutkan kepada orang yang mempunyai hak gadai, hak tahan, hak memungut hasil atau hak pakai atas barang itu. Faktanya kan tidak seperti itu, ini perjanjian alih-muat bukan sewa menyewa,” tegas Sabri dalam keterangannya terdahulu kepada media.

Adapun dalam laporan yang di sampaikan kepada publik, PSSI menyatakan. Bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usahanya. Kasus ini dapat menjadi catatan penting dalam dunia hukum bisnis Indonesia. Menyoroti ketidak-pastian hukum di Indonesia lantaran sebuah perjanjian yang sifatnya privat/perdata, berubah menjadi kasus pidana (kriminalisasi). Jika hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan investor maupun calon investor akan menurun. Yang berujung pada hengkangnya maupun pembatalan rencana investasi mereka di Indonesia. Yang pada gilirannya akan merugikan negara lantaran hilangnya potensi pendapatan pajak, devisa dan lapangan kerja.

PSSI pada Mei lalu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang juga menyetujui perubahan dalam susunan Pengurus dan Pengawas PSSI untuk mendukung langkah-langkah strategis masa depan.

Sumber Poto : www.imcpelitalog.com

(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kromoleo Film Horor tentang Kisah Keluarga Tiga Generasi Penuh Rahasia

Jum Jul 12 , 2024
JakartaNetwork.ID – Jakarta, Imperial Pictures telah meluncurkan trailer dan poster resmi untuk film horor terbaru mereka Kromoleo. Film ini di sutradarai oleh Anggy Umbara, yang di kenal dengan karya-karya box-office-nya. Menjelang perilisan pada 22 Agustus 2024, penikmat film horor Indonesia dapat menikmati sekilas tampilan film yang menggabungkan legenda urban dari […]
Kromoleo Film Horor tentang Kisah Keluarga Tiga Generasi Penuh Rahasia

You May Like