Jakartanetwork.id, Jakarta – 5 Maret 2024 – Urun-RI adalah penyelenggara Layanan Urun Dana (Securities Crowdfunding) Syariah berbasis teknologi informasi. Yang telah memperoleh rekomendasi Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI No. U-0399/DSN-MUI/V/2022 dan Izin Operasional OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. KEP-07/D.04/2023. Menjadi platform investasi syariah yang mempertemukan antar pengguna yaitu penerbit (UMKM/pelaku bisnis). Dan pemodal dengan saham syariah dan sukuk sebagai produknya, di dukung ekosistem digital yang terintegrasi. Setiap pengguna platform Urun-RI adalah kontributor dalam membangun resiliensi/ketahanan ekonomi negeri.
“Ini merupakan tempat investasi yang sesuai syariah. Corak dan value kesyariahan kami dapat terlihat dari konten-konten kami dan keseriusan dalam upaya menerapkan prinsip syariah pada seluruh akitivas operasional kami dan berdampak bagi pembangunan negeri. Selain itu, kesan ekonomi hijau terlihat dari nama kami, PT Urun Bangun Negeri yang sarat akan kebermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan bagi segenap negeri.Kesadaran masyarakat berinvestasi di Urun-RI, menjadikan mereka turut andil dalam misi #BangunNegeri,” papar Direktur Bisnis Ahmad Raafi.
Visi dari Urun-RI sendiri adalah untuk mewujudkan impian masyarakat akan kehidupan yang mapan dan bahagia melalui investasi halal, sambil memperkaya (berdampak) bagi kehidupan di seluruh dunia. Dengan misi membangun sistem teknologi informasi yang handal dan mudah di gunakan. Sekaligus, mengedukasi masyarakat Indonesia mengenai Layanan Urun Dana (SCF). Dan membangun SDM yang profesional dan syari.
“Saham syariah sendiri adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan UMKM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham syariah di Urun-RI di terbitkan dengan standar yang ketat mencakup tiga aspek. Yaitu aspek bisnis, legalitas dan syariah. Sehingga, saham syariah yang di tawarkan kepada masyarakat sebagai calon investor, di harapkan akan berpotensi profit, aman dan legal. Serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” jelas Ahmad.
“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengalang pendanaan bisnis di bidang fashion, dengan skema Sukuk senilai Rp1.023.450.000. Selain itu, kedepannya akan ada beberapa bisnis yang listing di platform Urun-RI di bidang properti, travel umroh, mainan edukasi anak-anak dan motor listrik. Urun RI berhasil memberikan kepercayaan kepada calon investor bahwa bisnis yang akan di modali ini berpeluang berkembang dengan bagus. Hal ini pun semakin memperkuat branding Urun-RI sebagai SCF Syariah yang menawarkan keamanan data dan transaksi. Serta proses assessment yang terukur dari sisi legal, bisnis dan syariah,” lanjut Ahmad dengan nada optimis.
Lalu, dari sisi nilai penggalangan yang di izinkan di galang melalui platform Urun-RI. Maksimal di angka Rp10 Milyarper tahun berdasarkan POJK 57 Tahun 2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Sementara, peryaratan pelaku bisnis yang ingin mendapatkan permodalan, antara lain harus berbadan usaha PT khusus penerbitan saham dan PT atau CV khusus untuk penerbitan sukuk. Dengan lama bisnis berjalan dua tahun dan total kekayaan bersih perusahaan, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan kurang dari Rp10 milyar.
Contact Person:
Ahmad Raafi (Direktur Bisnis Urun-RI) (+62 816-1348-491)
(***)