Kasus PT Asabri dan PT Pool, Direktur Eksekutif CBA Minta Penyelidikan Dibuka Kembali

IMG 20240131 WA0001
IMG 20240131 WA0001

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk fokus dan memperdalam keterkaitan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan salah satu petinggi di PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL).

Uchok menambahkan, kasus ini juga harus menjadi perhatian serius dari pihak Kejagung.

Dirinya berharap Kejagung untuk bisa menyelidiki, karena adanya hubungan antara PT Asabri dengan PT Pool.

“Kejagung jangan pura-pura tidak tahu dan harus dibuka kembali penyelidikannya,” tegasnya dalam keterangan rilisnya.

Menurutnya, bila emiten yang terlisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) namun punya masalah hukum, semestinya pihak aparat penegak hukum yang dalam hal ini pihak Kejagung harus memberikan keputusan yang jelas/ kepastian hukum.

Lanjut Uchok, bila belum tersentuh hukum, pastinya akan aman-aman saja. Jadi Kejagung harus buka kembali, kenapa itu bisa lepas?.

“Itu pertanyaan publik kepada Kejagung. Jadi jangan ada istilah, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Saya berharap, dengan statemen ini semoga hati para jaksa di Kejagung terbuka, jangan tertutup,” jelasnya.

Sebelumnya, pakar hukum Ari Safari Mau menegaskan agar pihak Kejagung harus cepat mengambil langkah hukum jelas dan tepat untuk mengeksekusi, agar pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus Asabri dapat melakukan tindakan lainnya.

Baginya, bicara hukum adalah keadilan, yang harus didukung beberapa aspek. Yang pertama terkait substansi hukum Undang-undang, kedua struktur hukum yakni alat negara dan yang terakhir adalah budaya hukum.

“Tiga aspek ini harus berjalan seimbang agar tidak timpang, jika struktur hukum tidak berjalan berdasarkan undang-undang, maka budaya hukum tidak akan terlaksana dengan baik dan benar. Jadi harus yang adil dan demokratis,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Selebgram AP Tersangka Penipuan Terancam Empat Tahun Penjara

Sab Feb 3 , 2024
Jakarta: Selebgram AP ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 Miliar. Atas perbuatannya, pemilik nama asli APB tersebut terancam pidana empat tahun penjara. “Kita kenakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian,” kata Kapolres […]

You May Like