Jakartanetwork.id, Jakarta – Heboh menemukan Spanduk tengah malam bertuliskan “PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB MEMBERANTAS JUDI ONLINE dan INDONESIA DARURAT JUDI ONLINE”, terpasang di sejumlah titik terkait pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang mengusulkan memungut pajak dari sektor judi online.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, spanduk yang dipasang oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut, terpampang di sekitar JPO JCC Senayan, JPO DPR/MPR RI, dan juga sepanjangan jalan Jendral Sudriman menuju Patung Kuda yang dimana jalur tersebut menuju kearah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menanggapi keresahan masyarakat mengenai semakin marak dan meningkatnya kasus judi online, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) mengadakan diskusi secara virtual melalui Zoom dengan tema “menanggapi bahaya judi online bagi generasi muda” yang bertempat di Mie Atjeh Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
Giat diskusi secara virtual yang dimoderatori oleh Direktur eksekutif LKBHMI pustara periode 2023-2024, Raja Oloan Rambe dengan menghadirkan narasumber Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi BPIP RI, Dr. Mahnan Marbawi MA, dan juga pengamat politik Dr. H. Amsori, S.H, M.H, S.M., M.M.
LKBHMI kemudian mengadakan diskusi kembali di Kantor Rumah Merah Putih yang beralamat di Jl. Bukit Duri Raya No.29, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kamis, 19 Oktober 2023 lalu yang dihadiri anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan mahasiswa lainnya.
Dari diskusi tersebut mengharapkan, agar Kominfo dan Aparat Negara Pemerintah yang terkait situs judi online agar memblokir situsnya yang berada di Indonesia, dikarenakan ketika seseorang sudah kencanduan judi online maka dapat merusak generasi muda tersebut dan akan mempertaruhkan seluruh uang yang dimilikinya tanpa sisa.
Sebagai informasi, sebelumnya Bareskrim Polri pernah mengungkap server judi online di Indonesia berasal dari luar negeri seperti Kamboja dan Filipina, sehingga sampai saat ini polisi hanya bisa menangkap ratusan orang yang terdiri dari bandar, pemain dan pengelola situs.
Dampak dari judi online hanya menimbulkan tindakan kriminalitas, menurunkan produktivitas, dan pada akhirnya terjebak pinjol ilegal. (***)