Jakartanetwork.id – Saat May Day 2023 kabupaten Bekasi di hebohkan dengan kabar yang tersiar di akun instagram @cikarangdaily mengenai “Perusahaan di Cikarang Diduga Mensyaratkan Staycation, untuk Perpanjangan Kontrak”
Berita yang di like oleh 7.763 orang ini menarik perhatian ketua KOPRI PC PMII Kabupaten Bekasi, Reesti Mpps. Menurutnya kabar ini adalah kabar duka di hari buruh.
“Perbuatan ini dapat membuat korban merasa tersinggung, dipermalukan, dan terintimidasi sehingga mempengaruhi kondisi kerjanya.”
Selain itu, resti juga mengungkapkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara atasan dan karyawan menjadi dasar terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja.
“Ada relasi kuasa ganda dalam dunia kerja, khususnya terhadap buruh perempuan. Pertama, karena kita hidup di masyarakat patriarki. Kedua, karena relasi kuasa yang timpang, modal dan kelas,” ungkap Reesti Mpps, Ketua KOPRI PC PMII Kabupaten Bekasi, Rabu (3/5).
Masyarakat kita memang belum paham sepenuhnya soal bentuk-bentuk pelecehan seksual di tempat kerja. Padahal, perilaku sesimpel siulan dan komentar bermuatan seksual pun sebenarnya dapat menjadi bentuk pelecehan seksual. Namun sayangnya, banyak masyarakat menoleransi tindakan-tindakan tersebut, karena tak semua orang punya pandangan serupa atasnya.
“Seorang atasan memang punya kuasa untuk menentukan kapan bawahannya bekerja dan tidak bekerja, tapi kita sebagai pekerja punya dasar payung hukum yang jelas untuk dilindungi dan memiliki hubungan kerja yang kondusif.”
Pelaku pelecehan seksual patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 dan Pasal 86 ayat 1 UU ketenagakerjaan nomer 13 Tahun 2003.
Korban perbuatan asusila, yang berarti juga pelecehan seksual, dapat mengajukan laporan pidana dan/atau perdata terhadap pelakunya.
“Saya mewakili aktivis perempuan NU di kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh keberanian karyawan di cikarang khususnya perempuan yang sudah speak up mengenai hal ini.”
Instrumen hukum paling mutakhir adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.03/MEN/ IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Diakhir ketua KOPRI PC PMII Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat Cikarang kabupaten Bekasi untuk satukan suara “tuntut pelaku pelecehan ditempat kerja hingga di pecat dan mendapatkan hukuman yang setimpal karena Pekerja adalah pejuang garda terdepan dalam kehidupan ini, mari kita hormati hak-haknya.”
Sumber oleh: Resti Mpps Ketua KOPRI PC PMII Kabupaten Bekasi