JakartaNetwork.id – Di Inggris, untuk menjadi Arsitek berlisensi membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dan jika itu dilakukan dengan cepat, minimal 7 tahun untuk menjadi seorang arsitek berlisensi di Inggris. mulai dari belajar di universitas, termasuk 5 tahun studi dengan penuh waktu. dan dilanjutkan setidaknya 2 tahun pengalaman kerja melalui pengawasan. Bahkan akan lebih dari 10 tahun jika pada akhirnya lisensi belum didapatkan. tidak mudah memang, namun terbukti, kekuatan bangunan hasil karya arsitek-arsitek Inggris hingga sekarang diakui dunia.
Lalu, Bagaimana di Indonesia? Menurut Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI., AA Ketua Umum IAI. Atau yang kerap disapa Bugar menyampaikan, Saat ini Profesi Arsitek di Indonesia sudah setara dengan Arsitek Dunia, dengan keberadaan UU No. 6 tahun 2017 Tentang Arsitek dan PP No.15 Tahun 2021 sebagai aturan turunannya. Dengan keberadaan UU ini maka seluruh karya Arsitek berkonsekuensi Hukum dan memiliki pertanggungjawaban publik.
Untuk dapat berpraktik profesi Arsitek, terdapat beberapa tahapan, karena menurut Organisasi Arsitek Dunia (UIA/ Union Internationale des Architectes) pendidikan formal Arsitek harus ditempuh dalam kurun waktu 5 tahun atau 10 semester.
Tahapan pertama, yaitu 4 tahun pertama para calon Arsitek ini menyelesaikan pendidikan S1, yang dalam jenjang kerja disebut sebagai Asisten Arsitek Pemula.
Tahapan kedua, mereka melanjutkan Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) selama satu tahun atau 2 semester, setelah lulus, mereka akan memilki jenjang kerja sebagai Asisten Arsitek.
Tahapan ke tiga para lulusan PPAr ini harus menempuh magang profesi selama 4.000 jam atau 2 tahun didampingi mentor Arsitek Profesional dan mengisi proses Pemagangannya pada log book yang kemudian log book ini akan menjadi dasar penilaian seseorang layak untuk mengikuti Uji Kompetensi yang dipersiapkan Oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).
Tahapan ke empat, atau tahapan akhir, Setelah dinyatakan layak mengikuti uji kompetensi dan lulus uji kompetensi Arsitek, baru seseorang baru dapat menyandang predikat ARSITEK dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang berlaku diseluruh Indonesia.
“4 tahap awal tadi dikategorikan sebagai to be registered proccess. STRA belaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang.” Kata Bugar.
Sesuai UU No.6/2017 dan PP No.15/2021. Pemberian Lisensi atau Izin Praktek merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Arsitek selalu teregister dan berlisensi bekerja dalam yuridiksi daerah Provinsi. Seorang arsitek yang bekerja diluar Provinsinya dapat bekerja dengan Arsitek Provinsi lain jika proyeknya ada di provinsi lainnya tersebut, atau mengajukan Lisensi lain di provinsi proyeknya berada.
“Total, waktu yang diperlukan untuk berpraktik profesi Arsitek lebih singkat dari Inggris yang 10 tahun, di Indonesia hanya 7 tahun. memang Prosesnya tidak mudah, tapi ini adalah untuk hal yang terbaik.” Kata Bugar.
Sementara itu, Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Arsitek, pastikan arsitek tersebut berlisensi, ditandai dengan memiliki STRA, dengan begitu keilmuan Arsitektur dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kekuatan maupun keamanan rancang bangunan.
“Terakhir, tidak sembarangan orang bisa memiliki gelar Arsitek, Gelar arsitek hanya dimiliki oleh orang yang telah memenuhi proses diatas dan telah memiliki STRA. Jika tidak, tapi dia mengaku arsitek maka itu melawan hukum sesuai undang-undang. Seperti Mantri tapi mengaku Dokter, Gitulah kira-kira ilustrasinya,” Tutup Bugar, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia.(Red)