Tangerang: Pemerintah telah melonggarkan aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dengan tidak lagi harus mengantre pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode PCR.
Kendati demikian, mereka tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan wajib membawa hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dari negara asal keberangkatan maksimal 2×24 jam.
“Untuk PPLN menurut Surat Edaran 17 April 2022, addendumnya sama 19 April, tidak ada lagi PCR kedatangan, tapi keberangkatan masih harus 2×24 jam,” ujar Komandan Satgas (Dansatgas) Udara Covid-19 Bandara Soekarno Hatta Kolonel Sus Agus Listiono di Tangerang, Banten, Senin (25/4/2022).
Aturan untuk kedatangan PPLN tertuang di dalam Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya addendum SE tersebut, alur kedatangan penumpang penerbangan asal luar negeri di Soetta berubah.
Jumlah pos pemeriksaan yang dulunya harus dilewati PPLN saat ini telah dikurangi.
“Sampai di sini tidak ada lagi pemeriksaan PCR penumpang. Setelah unloading hanya ada scan suhu tubuh. Apabila di bawah 37.5, flow-nya langsung ke Imigrasi,” paparnya.
“Tidak ada lagi pemeriksaan pos-pos yang dulunya ada, kemudian ke bea cukai, lalu pulang,” sambungnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, PPLN khususnya WNI dapat menerima vaksin lanjutan alias booster sesaat setelah tiba di Bandara Soetta.
“Bagi yang belum booster, di situ ada dilakukan vaksin booster secara gratis. Lalu dapat kembali ke tujuan, tanpa karantina,” pungkasnya.