Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw) Aan Eko Widiarto menilai langkah Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat.
Aan menyebut aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka.
“Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik,” kata Aan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya mencapai nilai Rp2 triliun.
Terakhir, pada Kamis 21 April 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kali ini polisi menyita aset dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.
Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu.
Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Menurut Aan, penyidik Bareskrim membutuhkan aset para tersangka tersebut untuk kepentingan pembuktian.
Setelah penyidikan selesai, aset-aset itu dapat dikembalikan kepada para nasabah.
Menurutnya, penyitaan ini juga untuk mencegah tiga petinggi Indosurya yang menjadi tersangka menyamarkan aset-aset tersebut.
“Menurut saya begitu. Penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti dapat segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, bahwa langkah Bareskrim menyita aset tersebut merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan semua aset.