Jakarta: Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) terkait vaksin Covid-19 halal bagi umat muslim, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim,” katanya dalam keterangan diterima rri.co.id, Sabtu (23/4/2022).
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini mengapresiasi putusan yang dinilainya sebagai respon positif MA atas aspirasi umat muslim.
“Komisi lX memberikan apresiasi kepada MA yang telah membuat putusan merespon aspirasi umat Islam yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh Islam dari berbagai kalangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Melki, Komisi lX juga telah merespon aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mitra kerja, baik Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak lainnya.
“Komisi lX mendesak Kemenkes dalam hal ini Menkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi lX terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air,” tegasnya
Katanya, Menteri Kesehatan, sesuai tugas dan kewenangan diberikan dapat segera melaksanakan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU, terkait penyediaan vaksin halal, juga rekomendasi Komisi lX DPR RI dan putusan MA.
“Menkes dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki bisa merespon dengan cepat semua catatan yang disampaikan ini,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, tambahnya, tanggapan berbagai kalangan, khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah segera konsolidasi, rapat, dan merespon putusan MA perlu menjadi catatan serius.
“Karena keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim,” tandasnya.
Tidak lupa, Melki menekankan, Komisi lX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan Menkes dan jajarannya untuk bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di tanah air, khususnya penanganan Covid-19.
“Termasuk sukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang lagi digalakkan saat ini. Penyediaan vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya, MA memenangkan gugatan uji materi diajukan YMKI terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
MA pun mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.