Kota Bima: Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota mengamankan sejumlah uang palsu yang diterima pedagang di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Peredaran uang palsu terjadi saat aktivitas belanja di tempat ramai. Mereka memanfaatkan kelengan penjual yang cepat menerima yang saat membayar, tanpa menelitinya,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama, Rabu (20/4/2022).
Saat ini, lanjutnya, aparat Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Menurut Jufrin, pihaknya sudah menempatkan anggota kepolisian di pusat-pusat perbelanjaan, seperti toko dan pasar. Pedagang juga diminta untuk tetap teliti ketika bertransaksi, apalagi jika menggunakan uang baru.
“Jika menemukan ada yang menggunakan uang palsu, segera laporkan, termasuk kepada petugas kami di lapangan,” ujarnya.
Peredaran uang palsu diakui salah seorang pedagang, Anita, Ia mengaku menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Saat bertransaksi, tidak memerhatikan uang asli atau palsu.
“Yang datang belanja dengan uang palsu itu satu orang,” ungkapnya.
Anita juga mengimnbau agar pedagang lainnya mulai hati-hati, jangan sampai menjadi korban peredaran uang palsu.