Jakarta: Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan peran empat tersangka dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022.
Empat tersangka itu antara lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (LN) Kementerian Perdangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).
Burhanuddin menerangkan, peran keempat tersangka dalam kasus ini patut dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya kelangkaan, dan kenaikan harga tak wajar minyak goreng di masyarakat.
“Dari hasil penyidikan terungkap, adanya komunikasi antara perusahaan perusahaan produsen CPO dan turunannya itu, dengan pihak pihak di Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Komunikasi itu, lanjutnya, meminta agar Kemendag, memberikan izin ekspor terhadap sejumlah produsen CPO, dan eksportir minyak goreng.
“Padahal, diketahui para perusahaan pemohon izin ekspor tersebut, tak menjalankan perintah undang-undang, dan aturan pemerintah tentang syarat, dan kewajiban korporasi dalam produksi CPO, dan turunanya,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengatakan, pihak-pihak perusahaan tersebut tidak mengindahkan syarat pendistribusian CPO, dan turunannya agar sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Juga, kewajiban perusahaan mendistribusikan 20 persen hasil produksi minyak goreng sebagai salah satu turunan CPO, untuk diedarkan memenuhi kebutuhan rakyat di pasar dalam negeri.
“Adanya permufakatan jahat antara pemohon, dan pemberi izin, dalam proses persetujuan ekspor tersebut. Dan dikeluarkannya izin ekspor kepada eksportir CPO dan turunannya, yang seharusnya itu ditolak,” kata Jaksa Agung.
Burhanuddin mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka SMA, MPT, dan PP mewakili perusahaan masing-masing, menjalin pembicaraan dengan IWW selaku penyelenggara negara di Kemendag. Komunikasi tersebut, terkait dengan pemberian izin ekspor yang tidak seharusnya dterbitkan.
“Perbuatan tersangka IWW sebagai pejabat eselon satu telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditas CPO, dan produk turunanya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Indonesia Asahan, dan PT Musim Mas,” begitu kata Burhanuddin.
Jaksa Agung menerangkan, untuk sementara perbuatan para tersangka itu melanggar Pasal 54 ayat (1) a, dan ayat 2 a,b,e, dan f Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan.
Namun, kata Burhanuddin, dalam proses penyidikan, diyakini, ada terjadi praktik suap, dan gratifikasi dalam pemberian izin ekspor tersebut.
“Yang sementara kita tetapkan tersangka ini, adalah terkait dengan perbuatan melawan hukumnya. Kita masih mendalami tentang adanya dugaan-dugaan suap, maupun gratifikasi terkait kasus ini,” kata Burhanuddin.
Dia memastikan, penetapan keempat nama itu menjadi tersangka, merupakan proses awal dari hasil penyidikan berjalan.
“Langkah penegakan hukum terkait pengungkapan kasus tersebut, masih terus didalami,” ujar dia.
Sampai saat ini, kata dia, penyidikan berjalan baru memeriksa sebanyak 19 saksi-saksi, dan pendalaman sebanyak 519 dokumen-dokumen izin ekspor.
“Siapapun yang terlibat, dan jika kita temukan ada alat-alat bukti yang cukup, kita akan tindak tegas. Saya pastikan, tidak memandang siapapun, jika ada keterlibatan, dan alat bukti, saya tidak akan segan,” tegas Burhanuddin.
Saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022), Mendag Luthfi menjanjikan akan membongkar keberadaan mafia minyak goreng yang membuat harga di pasaran melambung tinggi dan langka.
Bahkan, Luthfi mengatakan, sudah mengantongi sejumlah nama mafia migor yang akan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
“Hari Senin (21/3/2022) sudah ada calon TSK-nya,” kata Luthfi.