Tunda Pemilu Dalam Perspektif Ekonomi Politik Dan Legal Kostitusional

( part 2)
Oleh : Agung Giantoro (POLINC CONSULTING-Political Incircle )

B. PERSPEKTIF LEGAL KONSTITUSIONAL
Wacana tunda pemilu juga harus dibedah dari perspektif LEGAL KONSTITUSIONAL. Dari pendapat beberapa pakar hukum tatanegara,ada jalan hukum bagi upaya tunda pemilu yang terdiri dari “mekanisme formal” dan “mekanisme non formal”.
MEKANISME FORMAL
1. Amandemen UUD 1945 terkait pemilu pasal 22 E ayat (1) dan terkait masa jabatan presiden pasal 7 UUD 1945.
2. Judicial review pasal 167 ayat (1) UU NO. 7/tahun 2017 tentang Pemilu terhadap pasal 22 E ayat (1) juncto pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

MEKANISME NON FORMAL
1. PresisenkeluarkanDekrit.
2. Menciptakan konvensi ketatanegaraan yang dalam pelaksanaannya diterima
dalam praktik penyelenggaraan negara.
B.1 AMANDEMEN UUD 1945
Jika jalur yang ditempuh adalah amandemen pasal 22 E ayat (1) terkait “pemilu” dan pasal 7 terkait “masa jabatan Presiden”, maka peluang untuk berhasil sangatlah tipis. Dikarenakan persyaratan sesuai pasal 37 UUD 1945 untuk merubah (amandemen) UUD 1945 sidangnya harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR. Kubu tolak tunda pemilu menguasai mayoritas mutlak kursi di DPR (388 kursi) berbanding pendukung tunda pemilu (hanya 187 kursi). Belum lagi DPD yang tekad bulat menolak usul tunda pemilu dengan jumlah kursi 136. Maka jika dipaksakan sidang MPR untuk amandemen UUD 1945,hampir bisa dipastikan GAGAL. Kontra tunda pemilu menguasai 73 % total kursi di MPR. Pendukung tunda pemilu hanya 27 %.

B.2 JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG PEMILU
Jika pihak pendukung tunda pemilu melakukan judicial review pasal 167 ayat (1) UU No.7/tahun 2017 tentang pemilu terhadap pasal 22E ayat (1) juncto pasal 22 ayat (1) UUD 1945,tentu akan berfokus pada norma “hal ihwal kegentingan memaksa” sebagai dasar utama alasan pemilu ditunda. Mengingat situasi saat ini cukup kondusif dari sisi keamanan dan ketertiban, maka norma “hal ihwal kegentingan memaksa” menjadi gugur. Dan hampir pasti ditolak MK.

B.3 PRESIDEN KELUARKAN DEKRIT
Jika presiden memaksakan mengeluarkan dekrit untuk menunda pemilu tentu harus memiliki alasan kondisi faktual yang kuat yaitu memenuhi dalil “staatnoodrechts” (keadaan darurat negara) atau “noodstaatsrecht” (hukum tata negara dalam keadaan darurat) harus terpenuhi. Bila melihat kondisi saat ini,jelas tidak memenuhi kedua dalil tersebut. Selain itu kemungkinan besar,pihak TNI akan menolak dekrit presiden tersebut. Belum lagi kekuatan-kekuatan politik dan civil society dipastikan akan melakukan gerakan menolak secara besar-besaran.

B.4 MENCIPTAKAN KONVENSI KETATANEGARAAN
Melaksanakan tunda pemilu dengan melahirkan kebijakan sebagai konvensi ketatanegaraan (seperti maklumat wapres no.x 16 oktober 1945),juga hampir dapat dipastikan akan ditolak mentah-mentah oleh banyak kekuatan politik formal (partai- partai di DPR/MPR) dan juga kalangan civil society. Dan hal ini juga bisa dipastikan GAGAL. Karena konvensi ketatanegaraan yang tercipta harus dapat diterima semua pihak penyelenggara negara dan warga negara.

Dengan melihat dan menganalisis situasi kondisi berdasarkan dua perspektif tadi (ekonomi politik dan legal konstitusional),maka hampir dapat dipastikan upaya segelintir elit untuk melakukan tunda pemilu dan perpanjang masa jabatan presiden akan memenuhi KEGAGALAN. Seandainyapun mereka memaksa dengan segala cara,termasuk melakukan “political engineering” (rekayasa politik). Untuk “cipta kondisi” agar memenuhi dalil “hal ihwal kegentingan memaksa” dan “negara dalam keadaan darurat”,bisa berujung blunder poltik terjadinya benturan besar baik di tingkat elit maupun di tingkat grass root yang berujung CHAOS. Nasib Bangsa dipertaruhkan. Semoga tidak menjadi kenyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Menpan-RB: THR-Gaji ke-13 PNS Tingkatkan Daya Beli

Sab Apr 16 , 2022
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menjaga tingkat daya beli masyarakat. “Sehingga, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Juga pemerintah memberikan kemudahan teman-teman PNS dan keluarganya, para pensiun, untuk mudik tahun […]
uang22

You May Like