Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai, vonis pidana mati kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa belasan santri di Bandung, Jawa Barat sudah tepat.
Bintang pun mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat.
“Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghargai penghargaan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” kata Bintang dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera dan tidak terulang kembali kasus serupa di masa depan.
“Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak beserta anak-anak yang dilahirkannya,” pungkas Bintang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuk oleh Herri Swantoro. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya seumur hidup menjadi hukuman mati.
Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.