Jakarta: Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat kompetensi.
“Kalau nggak lengkap nggak bisa, ada tanda bukti sertifikat kompetensi, baru bisa apply, pelatihan kompetensi itu pelatihannya sebulan atau sebulan setengah,” ucap Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Minggu (3/4/2022).
Selain itu, menurut Dita, kompetensi yang diambil berdasarkan bidang. Budaya setempat pun ikut jadi pembelajaran dalam kompetensi ini.
“Kalau masuk jadi juru masak ambil chef, house keeping juga begitu, dan memepelajari bagaimana budaya setempat, Malaysia lebih mudah, bahasanya melayu,” imbuhnya.
Selain itu, juga harus ada medikal check up yang memastikan tidak terkena Covid-19.
“Tidak hamil dan tidak ada penyakit bawaan seperti bronkitis, paru-paru, semua syarat itu harus dilengkapi dan baru terdaftar sebagai calon pekerja migran,” katanya.