Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan tidak melarang kegiatan buka bersama atau bukber selama Ramadhan 1443 Hijriyah.
Namun, dalam kegiatan tersebut harus diterapkan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya penerapan kapasitas 75 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, aturan itu sesuai dengan kondisi level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel.
Sebagaimana yang termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1, Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
“Bukber tidak kita larang selama mengikuti surat edaran PPKM. Kan ada pembatasan 75 persen untuk rumah makan, itu kita ikuti,” ujar Bambang kepada rri.co.id, Sabtu (2/4/2022).
Dalam pengawasannya, Bambang memastikan tim gabungan diterjunkan untuk melakukan pengontrolan terkait kegiatan-kegiatan bukber yang terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk mengenai penggunaan masker.
“Sama seperti biasa, baik bulan Ramadhan atau tidak tetap melakukan pengawasan secara rutin,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan sahur on the road (SOTR), Bambang menyebut, pihaknya mengikuti arahan dari pihak kepolisian dengan melarang pelaksanaannya. Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, di antaranya kegiatan tawuran remaja atau semacamnya.
“Kita mendapat arahan dari Polres sesuai instruksi Polri, SOTR dilarang. Kita kerjasama dengan pihak kepolisian, mereka sendiri punya program rutin itu dan dalam poin yang sama sekarang kita akan melakukan koordinasi untuk pengawasan bersama di setiap kewilayahan,” tutupnya.