Jakarta: Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara mengamankan narkoba dengan total barang bukti sebanyak 2.2 kilogram sabu senilai ratusan juta rupiah bersama delapan tersangka pengedar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, penangkapan itu dilakukan selama bulan Maret 2022.
“Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2.2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang,” jelas Putu saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (28/3/2022).
Adapun kasus pertama terungkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
“Yang pertama kami mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR,” kata Putu.
Kemudian lanjut dia, penangkapan kedua dilakukan oleh Polsek Kawasan Muara Baru terhadap enam tersangka yang bermukim di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diungkap Polsek Kawasan Muara Baru jumlahnya 1.96 kilogram sabu.
“Dari pengungkapan itu kami mengamankan enam pelaku, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya. Total barang bukti 1.96 kilogram sabu,” terang Putu.
Pengungkapan yang terakhir terjadi pada 25 Maret lalu. Di mana polisi menangkap seorang pengedar sabu dari kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari penangkapan di Ciputat, diamankan barang bukti 204 gram sabu.
Atas perbuatannya, delapan tersangka kasus narkoba ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.