Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaiki masalah Aspek Transparansi Informasi, dan Praktik Pemasaran dari Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), guna memastikan konsumen atau pemegang polis paham betul akan manfaat produk, biaya, serta risiko tanggungan pemegang polis.
“Hal ini mempertimbangkan rendahnya tingkat literasi asuransi calon konsumen. PAYDI merupakan produk asuransi kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, melalui keterangan resmi kepada RRI.co.id di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Aspek berikutnya, perbaikan tata kelola aset PAYDI, supaya dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan.
Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI selama ini dengan konsumen tidak terjadi berulang-ulang.
Dalam proses pemasaran, turut diatur nantinya, dimana perusahaan asuransi wajib melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa produk pemegang polis telah sesuai dengan kebutuhannya.
Perusahaan harus memberikan penjelasan akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas produk yang dibeli.
Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI tersebut telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.
Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.
Diatur pula pencantuman isi minimum ringkasan informasi produk untuk disampaikan kepada calon pemegang polis.
Pada Aspek Transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan pengelolaan masing-masing subdana (fund factsheet) paling sedikit setiap tiga bulan.
Penting diingat, aturan isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana juga tetap diberikan kepada konsumen.
Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset PAYDI, diatur kewajiban melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, serta penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.
Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis.
Terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
Demikian isi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau dikenal dengan Unit Link.
Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah dan mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” sambung Riswinandi.
Selain berisi perbaikan pada tiga aspek utama, yakni praktik pemasaran, transparansi informasi, serta tata kelola aset, SEOJK PAYDI ikut mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.
Terdapat pula pengaturan mengenai persyaratan perusahaan menjual PAYDI sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI.
“Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha sehat,” pungkas Riswinandi.
Penerbitan SEOJK tersebut sebagai respon selalu munculnya kasus-kasus investasi unit link selama ini.
Salah satu paling booming adalah, ketika 350 nasabah dari tiga perusahaan asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA, melakukan aksi protes ke kantor OJK bahkan mengadukan kasusnya ke DPR.
Mereka merasa dirugikan instrumen investasi dengan nilai mencapai Rp15 miliar.