Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan, dana investasi ilegal platform Binomo mengalir sampai ke luar negeri.
Sebab, PPATK bekerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri menemukan dana dalam jumlah signifikan masuk ke rekening bank berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.
“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (18/3.2022).
Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Bahkan, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ada aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19.4 miliar, pemilik showroom mobil atau developer senilai Rp13.2 miliar.
“Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” kata Ivan.
PPATK, kata dia, terus menelusuri aliran uang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan. Itu, mencakupi aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.
“Saat ini, penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7.2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening dengan total uang senilai Rp 361.2 miliar,” kata Ivan.
PPATK memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.
“Selanjutnya, PPATK berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal,” kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat membuat rencana matang sebelum terjun dalam investasi guna mencegah terjebak dalam investasi ilegal.
“Praktik investasi bodong berkedok binary option terus memakan korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing.
Dia mengatakan, kepolisian memang sudah menangkap Doni Salaman dan Indra Kesuma, tetapi masyarakat tetap mewaspadai praktik penipuan serupa pada masa mendatang. Tongam mengajak masyarakat agar tak mudah tertipu iming-iming untung besar dalam investasi.
“Sebelum memilih platform investasi, pastikan instrumennya telah memiliki izin dari OJK. Apabila tidak terdaftar dan berizin, meskipun menjanjikan keuntungan besar, sebaiknya dihindari,” kata Tongam.