Jakarta: Pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 108 gram seharga Rp64 juta.
Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengungkapkan, keberhasilan tersebut berkat laporan masyarakat yang resah dengan transaksi narkoba di lingkungannya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita dapatkan kita langsung menuju TKP, ke alamat yang dimaksud, kemudian kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 102 gram dan kurang lebih 20 paket Sabu,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Agung menyampaikan, tersangka ditangkap pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Menteng Rawapanjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kemudian kami dalami, ternyata yang bersangkutan ini adalah kurir mendapat asalnya pesanan dari tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), OM,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Agung mengatakan, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp1.5 juta dan bonus sabu seberat 2 gram dalam setiap transaksi.
“Pasal yang dikenakan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2. Hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” katanya.
Agung menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih memburut OM selaku pemasok.
Sekadar informasi, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cilandak.