Ketua MPR Menilai Pemindahan IKN Nusantara Tepat

Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai, pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), sudah tepat.

Pria yang biasa disapa Bamsoet ini mengungkapkan, saat ini kemampuan Jakarta untuk menyangga dan menyediakan layanan sebagai Ibu Kota Negara, semakin tidak memadai.

“Pertumbuhan dan laju modernitas zaman menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Sehingga, membutuhkan karakteristik Ibu Kota Negara yang mampu memfasilitasi tata kelola pemerintahan secara efisien dan efektif. Selain, mempunyai daya saing sebagai smart, green, dan beautiful city,” ujar Bamsoet dalam keterangan pers tertulis, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, usulan pemindahan Ibu Kota Negara di luar Pulau Jawa sebenarnya sudah mengemuka sejak pemerintahan Presiden Soekarno. Kala itu, Presiden Soekarno mengusulkan Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Palangkaraya.

Selain itu, Presiden Soeharto juga pernah mengusulkan Ibu Kota Negara pindah ke Jonggol dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 1 Tahun 1997.

“Namun, hingga kini usulan pemindahan tersebut tidak terealisasi dengan berbagai alasan. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi sangat tepat. Seiring dengan beban Jakarta yang semakin berat dan tidak lagi mampu ditopang oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga mengatakan, membangun IKN Nusantara bukanlah persoalan sederhana. Karenanya, dibutuhkan fokus perhatian dari segenap pemangku kepentingan.

“Saat ini payung hukum pembangunan IKN Nusantara adalah Undang-Undang No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Berdasarkan masterplan Bappenas, pembangunan IKN Nusantara dimulai sejak tahun 2022 hingga 2045. Banyak pihak mengkhawatirkan pembangunan IKN Nusantara akan mangkrak ditengah jalan. Tentu kita semua tidak ingin hal itu terjadi,” tegas Bamsoet.

Ia menambahkan, agar pembangunan IKN Nusantara berkesinambungan, MPR akan memperkuat payung hukum dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding undang-undang.

“Undang-Undang No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara sangat mungkin menjadi objek legislatif review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ada kemungkinan untuk ‘ditorpedo’ di tengah jalan. Kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang. Sehingga siapapun presiden terpilih setelah Presiden Joko Widodo akan tetap melanjutkan pembangunan IKN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hacker Rontokkan Situs Pemerintah Zionis

Rab Mar 16 , 2022
Jakarta – Direktorat Siber Nasional Israel mengatakan bahwa negara itu mengalami serangan siber pada hari Senin yang secara singkat melumpuhkan sejumlah situs web pemerintah. “Dalam beberapa jam terakhir, serangan DDoS telah diidentifikasi pada penyedia komunikasi yang sebagai akibatnya, untuk waktu yang singkat mencegah akses ke sejumlah situs, termasuk situs pemerintah,” […]

You May Like