Jakarta: Perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah, menunjukkan tren positif dan mendorong kembali dilaksanakannya kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, kegiatan PTM terbatas tetap mengikuti panduan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” kata Suharti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).
“Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Terdapat 4 Kementerian yang menetapkan SKB tersebut, yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
SKB ini merupakan aturan tetang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruangan kelas.
Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Terkait sejumlah aspirasi masyarakat di beberapa daerah yang menginginkan pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyebut, proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode.
Tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.
“Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” ujar Suharti.
Suharti menambahkan, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah.
“Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” ungkapnya.