Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Disidang

Jakarta: Achmad Zuhdi (AZ), tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021-2022, segera menjalani persidangan.

Tersangka penyuap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ini, segera disidangkan menyusul rampungnya proses penyidikan atas kasus yang menjeratnya.

“Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik dengan Tersangka AZ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keteranganya, Jumat (11/3/2022).

Selanjutnya, tim jaksa akan menyerahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencannya, Achmad Zuhdi akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Penahanan tetap dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari terhitung 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka penerima suap adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi,, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Sementara itu tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi selaku pihak swasta.

Sebagai tersangka penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kepala Otorita IKN Wakili Profesionalisme Pembangunan

Sab Mar 12 , 2022
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (11/3/2022). Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebut, sosok Bambang Susantono mewakili profesionalisme pembangunan IKN. “Sosok Bambang Susantono mewakili apa […]
ibu kota ikn1

You May Like