Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah untuk memperkuat kebijakan guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng . Salah satunya dengan menaikkan kewajiban Domestik Market Obligation (DMO), yang semula 20 persen menjadi 30 persen.
“Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO sebesar 20 persen hari ini, menjadi 30 persen mulai besok pagi. Kebijakan ini akan diatur melalui peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,” kata Mendag Muhammad Lutfi dalam keterangan persnya, Rabu (9/3/2022).
DMO merupakan kewajiban para eksportir CPO untuk memenuhi kebutuhan pasokan di dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah. Selain menaikkan kewajiban DMO, Mendag juga mengatakan kebijakan Domestik Price Obilgation (DPO) masih akan diberlakukan.
“Melalui kebijakan DMO dan DPO, Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng untuk menjamin ketersediaannya selalu ada,” tukas Mendag.
Selain menaikkan ketentuan DMO, Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng tetap dipertahankan dan akan diperkuat. Kebijakan ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga migor agar tetap terjangkau masyarakat luas.
Mendag juga menegaskan bahwa minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan. Karena migor curah diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah , industri mikro dan kecil , bukan untuk industri menengan dan besar.
“Pemerintah akan melayani dan melindungi seluruh lapisan masyarakat. Namun pemerintah harus memberikan keberpihakan pada masyarakat kecil. Minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan, terutama oleh industri menengah dan industri besar. Minyak goreng curah hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, industri mikro dan kecil,” jelas Mendag.
Selain itu , Mendag memastikan pasokan migor akan tersalurkan secara kontinyu dan konsiten ke masyarakat, maupun melalui jaringan pasar modern.
“Kemendag dan Satgas Pangan serta Polri akan berkordinasi untuk menindaktegas oknum yang menimbun, memainkan harga dan melawan hukum terkait kebijakan minyak goreng ini,” pungkas Mendag.