Jakarta: Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, belum melaksanakan aturan baru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, bahwa perjalanan orang lewat darat di dalam negeri pada masa pandemi tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.
“Tentang pemerintah ingin menghilangkan syarat wajib bagi penumpang perjalanan antar kota antar provinsi untuk tidak lagi mensyaratkan PCR Antigen, saya sangat menyambut baik sekali,” kata Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen saat dikonfirmasi RRI.co.id di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2022).
Ia menyatakan, pemberlakuan kebijakan itu nantinya menyasar para pelaku perjalanan yang menggunakan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Selama masa Pandemi Covid-19, penumpang yang melakukan perjalanan antar kota antar provinsi di Terminal Kalideres mengalami penurunan.
Jadi ia berpendapat, jika aturan swab PCR dan antigen dihapuskan dari syarat perjalanan darat, nantinya akan mengurangi beban biaya calon penumpang, sehingga mereka dapat kembali naik bus AKAP.
“Sehingga yang selama ini harus menambahkan biaya lagi untuk pemeriksaan rapid tes antigen, tidak lagi dikeluarkan (biayanya). Ini membantu penumpang dalam melakukan perjalanan,” jelasnya.
Sebagai acuan agar dapat menjalankan aturan terbaru itu di lapangan, Terminal Kalideres masih menunggu surat dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Karena sampai saat ini terminal Kalideres masih mempersyarakat rapid antigen maupun vaksin dan aplikasi PeduliLindungi. Nanti apabila surat keputusan dari Kemenhub sudah dikeluarkan, segera kami sosialisasikan di lapangan,” tandasnya.