Jakarta: Pemerintah memutuskan masa karantina bagi warga yang akan dan pulang dari perjalanan umroh, serta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dikurangi menjadi sehari, per Selasa 8 Maret 2022 besok.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa Bali Airlangga Hartarto menyatakan, keputusan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran menteri.
“Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi 1 hari untuk umroh dan PPLN mulai dari besok dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru,” jelas Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Selasa (7/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengakui, positivity rate atau tingkat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bagi pelaku perjalanan setelah umroh mencapai 47 persen.
Namun dipastikan Airlangga, jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terhadap pelaku perjalanan setalah umroh, maka yang bersangkutan akan langsung diisolasi.
“Tentu apa bila ditemukan positif langsung isolasi,” tegas Airlangga.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus aktif dan angka kesembuhan Covid-19 konsisten menunjukkan tren perbaikan terhitung sejak awal Maret 2022.
Di mana pada 1 Maret 2022, kasus aktif di Indonesia menurut Siti Nadia menyentuh angka 586.276 orang dan turun menjadi 475.951 orang pada 6 Maret 2022.
Menurut dia penurunan kasus aktif diiringi dengan peningkatan jumlah pasien sembuh yang sebelumnya pada 5 Maret 2022 berada di posisi 46.669 orang menjadi 49.080 orang pada 6 Maret 2022.