Jakarta: Arab Saudi mencabut sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes), yang selama ini diterapkan dalam upaya mencegah Covid-19. Hal tersebut diumumkan langsung oleh pihak Kerajaan.
Aturan seperti menjaga jarak, memakai masker hingga karantina bagi pendatang dihapus. Hal ini tentunya mempermudah pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.
Pencabutan sejumlah aturan tersebut pun mendapat sambutan baik dari Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA),
“Kami sangat bersyukur dengan dicabutnya peraturan wajib karantina dan PCR,” ujar Pembina Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA) Ahmad Muharom, kepada Pro 3 RRI, Minggu (6/3/2022).
Menurutnya, dengan lama karantina yang sebelumnya ditetapkan yaitu lima hari empat malam, berimplikasi terhadap panjangnya masa tinggal.
“Jamaah harus membayar hotel untuk karantina, dengan dicabutnya ketentuan itu, mereka yang mau umrah terpenuhi dan lebih murah,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap, dengan adanya aturan prokes dicabut, maka harga ikut berubah.
“Beban pada prokes khususnya karantina dan PCR bisa dicabut, mudah-mudahan harganya berubah,” pungkasnya.
Diketahui, Arab Saudi juga kini tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.