Aturan Pembatasan Jarak dan Karantina Di Cabut Arab Saudi

Jakarta: Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Ia menyebut, setidaknya ada tujuh aturan baru yang dicabut, mulai dari pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang dalam siaran pers yang diterima RRI.co.id, Minggu (6/3/2022).

“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara,” ujarnya.

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker, hanya diberlakukan di tempat tertutup.

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” lanjutnya.

Meski demikian, dalam aturan kelima, Saudi memberikan syarat bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi juga mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.

Yaitu Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Permintaan di Sektor Otomotif Masih Tinggi

Sen Mar 7 , 2022
Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, permintaan di sektor otomotif masih tinggi. Hal itu terlihat, dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut hingga 17.82 persen di tahun 2021. Bahkan di tahun yang sama, sektor ini mampu menyerap sampai 1.5 juta tenaga kerja. “Ini menunjukan demand pasar per otomotif […]

You May Like