Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan akan meningkatkan sanksi dalam penertiban penggunaan masker. Langkah ini menyusul masih adanya ribuan warga yang terjaring operasi penertiban masker yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan dalam sepekan terakhir.
“Ya jelas, semuanya akan kita tingkatkan,” tegas Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Ia memastikan peningkatan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, Riza enggan merinci peningkatan sanksi yang dimaksud .
Ia bahkan telah meminta agar jajarannya untuk terus melakukan penertiban, baik kepada individu warga maupun unit-unit usaha yang ada.
“Kita tetap akan memberikan sanksi bagi pelanggar prokes ya. Jadi kami minta jajaran agar terus mendisiplinkan setiap warga atau unit-unit kegiatan yang melanggar,” katanya.
Lebih lanjut, Riza mengingatkan adanya penurunan kasus harian Covid-19, tak lantas membuat warga semakin abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kami minta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk selalu disiplin prokes 5M 6M. Sekalipun covid menurun dan melandai, tidak berarti kita semakin bebas. Justru mari kita dukung dengan protokol kesehatan yang ketat agar percepatan penurunan lebih baik lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyampaikan ada sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker. Jumlah tersebut merupakan hasil penertiban selama sepekan mulai 20-28 Februari 2022.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.980 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial. Sedangkan delapan orang lainnya dikenakan sanksi denda adminstrasi dengan total Rp 450.000.