Konser, WHO Tetapkan Batas Volume Musik

Jakarta: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman volume musik pada sebuah acara, seperti konser.

“Orang-orang muda berisiko kehilangan pendengaran dari musik keras di tempat-tempat seperti klub malam dan konser,” kata keterangan resmi WHO dikutip dari Antara, Kamis (3/3/2022).

Aturan baru itu dibuat karena hampir 40 persen orang berusia 12 hingga 35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak.

Misalnya di tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, dan bar. WHO menambahkan bahwa mereka kini telah merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.

“Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman,” ujar Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen.

WHO juga merekomendasikan pemantauan langsung tingkat suara dan menetapkan zona tenang di berbagai lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Angka Stunting Ditargetkan Turun Hingga 14 Persen

Jum Mar 4 , 2022
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan angka stunting di Indonesia turun menjadi 14 persen pada tahun 2024 mendatang. Untuk mengejar target tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penanganan stunting pada dua tahun ke depan harus turun sebesar 3 sampai 3.5 persen per tahun. […]
kesehatan2

You May Like