Jakarta: Polres Jakarta Utara menangkap empat pelaku begal petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Timur, Aris Pajriansyah (37), yaitu AP, AZ, AN, dan JS.
Hasil pemeriksaan urin keempat pelaku positif mengonsumsi amfetamin yang diduga dikonsumsi dari hasil begal sebelumnya.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan keempat pelaku telah beberapa kali melancarkan aksi begal di kawasan Kelapa Gading. Hasil begal diduga kuat diperuntukkan memuaskan nafsu haram konsumsi narkotika dengan hasil pemeriksaan urin keempat pelaku yang positif amfetamin.
“Keempat pelaku beberapa kali telah beraksi begal atau merampas sepeda motor. Hasil begal itu diduga kuat untuk konsumsi narkotika dengan hasil pemeriksaan urin keempatnya positif amfetamin,” kata Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/3/2022).
Ia mengurai kronologi kejadian yang menimpa Aris Pajriansyah pada Selasa (22/2) lalu.
Dikatakannya, empat pelaku mengawali niatnya membegal saat berada di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang saling berboncengan satu sama lain dengan dua unit sepeda motor menargetkan Aris sebagai korbannya saat melintasi Jalan Arteri Kelapa Gading.
Namun aksi itu gagal saat melihat seorang petugas keamanan (sekuriti) di kawasan Rukun Warga (RW) 07 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang mana Aris memberhentikan laju sepeda motornya di lokasi itu usai berkejaran dengan keempat pelaku.
“Di lokasi itu pelaku berusaha merampas sepeda motor korban. Beruntung korban yang saat itu sudah terluka sabetan bacok pada pergelangan tangan kiri berteriak sehingga mengundang kecurigaan sekuriti. Pelaku pun gagal merampas sepeda motor korban,” urainya.
Pasca kejadian dan pengumpulan bukti serta pengakuan saksi, beberapa hari kemudian keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, antara lain AP di kawasan Babelan, Bekasi, AZ dan AN di kawasan Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur, dan JS di kediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Keempat pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara kini tengah menunggu proses persidangan dengan sangkaan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
“Kita bisa melihat bahwa korban yang bekerja sebagai PPSU berangkat waktu subuh untuk menunaikan kewajibannya mencari nafkah kepada keluarga menjadi korban pembegalan atau istilah hukumnya pencurian dengan kekerasan. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan ini bisa mendapat perhatian dari kita semua bagaimana rekan-rekan kita yang menjalankan tugas pada waktu subuh bisa aman,” pungkasnya.