KPK Dalami Dugaan Upeti Bupati Nonaktif PPU

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Damar Putra Mandiri Dede Fachrizal, Selasa (1/3/2022) sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk upeti dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU untuk tersangka Bupati Non Aktif PPU, AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id, Rabu (2/3/2022).

Namun, Ali enggan merinci total upeti dari tiap perusahaan yang mengerjakan proyek di PPU.

Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemerintah Tidak Akan Tergesa-gesa Putuskan Status Pandemi

Kam Mar 3 , 2022
Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Abraham Wirotomo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perubahan status pandemi menjadi endemi tidak dilakukan tergesa-gesa dan harus memperhatikan aspek kehati-hatian. “Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, Pak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian. Presiden gtidak mau kita sampai kembali […]

You May Like