Kemkominfo Hentikan Siaran TV Analog Di 30 April 2022

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama pada 30 April 2022 mendatang.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, menyatakan, infrastruktur multipleksing dan siaran digital telah ada di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama.

“Seluruh daerah yang telah dijadwalkan analog switch off tahap pertama saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap lembaga penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital dan ini sudah siap untuk mendukung analog switch off pada tanggal 30 april 2022 mendatang,” kata Ismail dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Ismail mengatakan, implementasi ASO sesuai tahapan dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“ASO tahap kedua nanti akan dijadwalkan tanggal 25 Agustus 2022 dan terakhir tahap ketiga di 2 November 2022 sebagaimana batas waktu yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Pada peralihan TV analog ke digital ini, masyarakat tidak perlu khawatir, karena TV analog bisa dimanfaatkan menjadi TV digital dengan menggunakan set top box, sehingga tidak perlu membeli perangkat baru.

Set top box sendiri merupakan alat untuk mengkoversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Pemerintah membantu penyediaan set top box bagi rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital pada saat dilakukannya ASO

Adapun jumlah set top box yang telah disiapkan untuk ASO tahap pertama sebanyak 3.202.470 unit yang bersumber dari penyelenggara multipleksing dan pemerintah.

“Jumlah set top box tersebut masih akan bisa bertambah dari lembaga penyiaran swasta yang saat ini masih dalam proses evaluasi dan seleksi penyelenggaraan multipleksingnya,” pungkas Ismail. (imr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Syarat-syarat PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina

Sen Feb 28 , 2022
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang. Pemberlakuan nantinya akan diatur beberapa persyaratan, diantaranya PPLN yang baru tiba di Bali harus sudah […]
pesawat1

You May Like